LANDASAN HUKUM & KEDUDUKAN LEGAL
1. Kedudukan dan Status Hukum
Infokuari adalah media siber independen yang dikelola secara perorangan oleh warga negara Indonesia, yang bergerak di bidang penyebarluasan informasi, berita, dan karya jurnalistik. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kedudukan dan kegiatan Infokuari diatur dan dilindungi oleh:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F tentang Hak untuk memperoleh informasi dan mengembangkan diri.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum utama kegiatan pers di Indonesia.
- Pedoman Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
1.1 Status Sebagai Pers Mandiri / Independen
Sesuai definisi dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999, Infokuari dikategorikan sebagai Lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi Massa. Infokuari berstatus sebagai media pers mandiri, dikelola secara pribadi dan independen, belum berbadan hukum, serta tidak berafiliasi, tidak bekerja sama, dan tidak terikat kepentingan dengan partai politik, kelompok usaha, organisasi, maupun komunitas manapun.
Status ini diakui sah dan dilindungi sepenuhnya oleh hukum negara Republik Indonesia. Kemerdekaan dan kebebasan pers kami dijamin mutlak sebagai hak asasi warga negara sesuai amanat Pasal 4 Ayat (1) UU Pers.
1.2 Verifikasi Dewan Pers
Infokuari belum melakukan pendaftaran maupun verifikasi administrasi ke Dewan Pers. Hal ini sama sekali tidak mengurangi keabsahan, legalitas, dan perlindungan hukum terhadap kegiatan jurnalistik yang kami lakukan. Sesuai penegasan Dewan Pers dalam Surat Keputusan Nomor: 07/SP/DP/III/2023, pendaftaran dan verifikasi bersifat SUKARELA, bukan syarat sah berdirinya pers, melainkan semata-mata untuk keperluan pendataan dan pembinaan.
Walaupun belum terverifikasi, seluruh kegiatan dan isi pemberitaan Infokuari telah mengacu, menyesuaikan, dan mematuhi standar etika, kode perilaku, serta ketentuan yang berlaku bagi pers di Indonesia.
2. Hak-Hak Dalam Melaksanakan Kegiatan Jurnalistik
Dalam menjalankan tugas mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, Infokuari memiliki hak-hak yang dijamin dan dilindungi oleh negara, antara lain:
A. Hak Kemerdekaan dan Kebebasan
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Pers, kami berhak atas kemerdekaan, kebebasan pendapat, kebebasan menyampaikan pikiran, serta bebas dari segala bentuk penyensoran, pembungkaman, larangan, atau hambatan dari pihak manapun, selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
B. Hak Menolak Sumber Rahasia
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU Pers, kami berhak tidak mengungkapkan nama dan identitas sumber informasi yang bersifat rahasia, demi menjaga keamanan dan keberlangsungan pemberitaan yang objektif.
C. Hak Akses Informasi
Kami berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang ada di ruang publik, termasuk akses terhadap dokumen dan data lembaga negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
D. Hak Perlindungan Hukum
Seluruh kegiatan kami mendapatkan perlindungan hukum yang sama besarnya dengan media pers yang telah berbadan hukum maupun media besar lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU Pers.
3. Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum
Demi menjaga kemerdekaan, kehormatan profesi, dan kepercayaan publik, Infokuari mengikatkan diri untuk memenuhi segala kewajiban hukum dan etika jurnalistik sebagai berikut:
A. Kewajiban Identitas dan Kejelasan
Sesuai Pasal 9 Ayat (2) UU Pers dan Pasal 14 Pedoman Media Siber, Infokuari senantiasa mencantumkan identitas media secara jelas di setiap halaman publikasi, yang meliputi: Nama Media, Lokasi/Wilayah Operasi, dan Alamat Kontak Elektronik yang aktif. Kami tidak menyembunyikan identitas dalam setiap karya yang kami terbitkan.
B. Kewajiban Akurasi, Benar, dan Berimbang
Wajib memuat informasi yang benar, akurat, teruji, dan tidak menyesatkan. Wajib memuat berita secara berimbang, mendengarkan semua pihak yang bertikai, serta membedakan secara tegas antara fakta dan pendapat/opini, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3.
C. Kewajiban Menghormati Norma dan Hukum
Isi pemberitaan kami dilarang keras memuat hal-hal yang melanggar hukum, norma kesusilaan, kesopanan, serta muatan yang bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), fitnah, pencemaran nama baik, kekerasan, maupun pornografi. Hal ini sesuai amanat Pasal 12 UU Pers.
D. Kewajiban Hak Jawab dan Koreksi
Infokuari menjamin dan melaksanakan hak jawab serta hak koreksi bagi setiap pihak yang merasa dirugikan atau menemukan ketidaktepatan fakta dalam pemberitaan kami, sesuai prosedur dan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
E. Larangan Kepentingan Pihak Ketiga
Karena status kami yang independen dan mandiri, kami tegas menolak segala bentuk intervensi, pengaruh, suap, sogokan, atau pembayaran dari pihak manapun yang bertujuan memengaruhi isi, arah, dan kebijakan redaksi kami. Infokuari murni dibiayai dan dikelola sendiri tanpa keterlibatan pemodal atau kekuatan politik tertentu.
4. Batasan dan Larangan Kegiatan
Sebagai wujud tanggung jawab sosial dan hukum, Infokuari memahami batasan kegiatan pers sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, yaitu kami tidak akan mempublikasikan informasi yang:
- Melanggar rahasia negara, pertahanan, dan keamanan nasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Melanggar hak privasi dan hak cipta orang lain.
- Berisi propaganda yang memicu perpecahan, permusuhan, atau kekerasan.
- Merugikan kepentingan hukum anak di bawah umur, korban kejahatan, atau pihak yang dilindungi undang-undang.
5. Penutup
Dokumen Landasan Hukum ini disusun sebagai bukti keseriusan dan kepatuhan Infokuari terhadap sistem hukum di Indonesia. Kegiatan jurnalistik mandiri yang kami lakukan adalah wujud nyata pelaksanaan hak asasi dan demokrasi, yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Infokuari hadir sebagai media yang sah, legal, patuh hukum, mandiri, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik dan masyarakat luas.
