Subscribe Us

Segini gaji tetap kepala desa, besar mana dengan gajih PNS?

 

Photo demonstrasi kades di depan gedung DPR

Kades atau kepala desa adalah pimpinan tertinggi didalam struktur kepemimpinan masyarakat desa. Biasanya jabatan atau posisi ini dipilih langsung oleh penduduk desa selama enam tahun masa bakti.

Namun baru-baru ini, para kepala desa dari beberapa daerah di Indonesia menggelar demonstrasi besar-besaran menuntut masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun.

Mereka berdalih bahwa jangka waktu 6 tahun sejauh ini tidak cukup untuk membangun desa yang lebih baik.

Diketahui, besaran gaji kepala desa sebelumnya telah diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Berdasarkan aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran penghasilan tetap atau gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati/walikota. Sedangkan gaji perangkat desa berasal dari APBDes yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Secara keseluruhan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 perbulannya.

Jika dibandingkan dengan gaji bulanan  PNS, gaji bulanan Kepala Desa Ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

Sedangkan, untuk sekretaris desa menerima gaji, paling sedikit sebesar Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

Terakhir, dan besaran gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Dalam hal untuk ADD (anggaran dana desa) yang tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini. Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:


A. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;

  2. Pelaksanaan pembangunan desa

  3. Pembinaan kemasyarakatan desa

  4. Pemberdayaan masyarakat desa

B. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai

  1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya

  2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa

Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan, yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau duit bengkok atau sebutan lain. PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan,

"bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Tanah bengkok sendiri merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepada kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum. Namun, tanah bengkok boleh disewakan kepada mereka yang diberi hak pengelolaannya, yaitu kepala desa dan perangkat desa."


Jadi itu artinya, :

kepala desa tidak dapat memiliki tanah bengkok tersebut namun dapat menyewanya. Pemerintah Daerah memiliki kebijakan masing-masing di dalam mengelola tanah bengkok, misalnya seperti sekretaris desa (sekdes) boleh menerima 50% hasil pengelolaan tanah bengkok.


Sebagai informasi tambahan, isu beberapa kades meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa ini pertama kali disuarakan oleh para kepala desa melalui demonstrasi di depan Gedung DPR, pada Senin, 16 Januari 2023 lalu.

Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa berubah menjadi sembilan tahun. Maka, jika maksimalnya dua periode, kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun

Alasan dari permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah Karana mereka beralasan masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024.

Post a Comment

0 Comments